Profil BAZNAS
Sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka kebijakan pengelolaan zakat BAZNAS Kab. Magelang memiliki tujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat agar dapat mengurangi kesenjangan sosial serta dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat Kab. Magelang. Berdasarkan dokumen zakat core principles, salah satu yang harus diperhatikan adalah bagaimana efektivitas penyaluran dana pada Organisasi Pengelola Zakat yang dapat diukur dengan menggunakan allocation to collection ratio (ACR). Dengan menggunakan rumus Gross Allocation to Collection Ratio maka dapat dilihat sejauh mana penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah pada suatu periode. Adapun perhitungan angka ACR BAZNAS Kabupaten Magelang tahun 2024 diperoleh presentase 92%. Menurut indeks tingkat penyaluran organisasi pengelola zakat, maka tingkat penyaluran BAZNAS Kabupaten Magelang termasuk dalam kategori "Sangat Efektif"
